Peraturan PemerintahVersi 1
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
PP No. 28 Tahun 2025
Ringkasan
Mengatur perizinan berusaha berbasis risiko - penetapan tingkat risiko kegiatan usaha dan jenis perizinan yang wajib dipenuhi pelaku usaha, termasuk Nomor Induk Berusaha dan sertifikat standar. Menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.
Keterangan
Ditetapkan dan diundangkan 5 Juni 2025 (LN 2025 No. 98, TLN No. 7115). Status: berlaku. Mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Berkas di bawah adalah batang tubuh peraturan; lampiran (daftar KBLI dan standar kegiatan usaha) tersedia terpisah di sumber resmi: peraturan.bpk.go.id/Details/319773/pp-no-28-tahun-2025
Informasi dokumen
- Jenis dokumen
- Peraturan Pemerintah
- Nomor
- PP No. 28 Tahun 2025
- Instansi penerbit
- Pemerintah Republik Indonesia
- Tanggal terbit
- 5 Juni 2025
- Mulai berlaku
- 5 Juni 2025
- Ukuran file
- 20 MB
- Jumlah download
- 1
- Versi dokumen
- 1