Lewati ke konten utama
Peraturan PemerintahVersi 1

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

PP No. 28 Tahun 2025

Ringkasan

Mengatur perizinan berusaha berbasis risiko - penetapan tingkat risiko kegiatan usaha dan jenis perizinan yang wajib dipenuhi pelaku usaha, termasuk Nomor Induk Berusaha dan sertifikat standar. Menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.

Keterangan

Ditetapkan dan diundangkan 5 Juni 2025 (LN 2025 No. 98, TLN No. 7115). Status: berlaku. Mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Berkas di bawah adalah batang tubuh peraturan; lampiran (daftar KBLI dan standar kegiatan usaha) tersedia terpisah di sumber resmi: peraturan.bpk.go.id/Details/319773/pp-no-28-tahun-2025

Informasi dokumen

Jenis dokumen
Peraturan Pemerintah
Nomor
PP No. 28 Tahun 2025
Instansi penerbit
Pemerintah Republik Indonesia
Tanggal terbit
5 Juni 2025
Mulai berlaku
5 Juni 2025
Ukuran file
20 MB
Jumlah download
1
Versi dokumen
1