Peraturan MenteriVersi 1
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja
Permenaker No. 5 Tahun 2018
Ringkasan
Mengatur syarat keselamatan dan kesehatan kerja lingkungan kerja, meliputi pengendalian faktor fisika, kimia, biologi, ergonomi, dan psikologi, serta higiene dan sanitasi di tempat kerja - relevan bagi laboratorium yang menangani bahan kimia dan agen biologi.
Keterangan
Ditetapkan dan diundangkan 27 April 2018 (BN 2018 No. 567). Status: berlaku.
Sumber resmi: jdih.kemnaker.go.id/peraturan/detail/1546/peraturan-menteri-ketenagakerjaan-nomor-5-tahun-2018
Informasi dokumen
- Jenis dokumen
- Peraturan Menteri
- Nomor
- Permenaker No. 5 Tahun 2018
- Instansi penerbit
- Kementerian Ketenagakerjaan
- Tanggal terbit
- 27 April 2018
- Mulai berlaku
- 27 April 2018
- Ukuran file
- 38 MB
- Jumlah download
- 1
- Versi dokumen
- 1