Lewati ke konten utama
Peraturan MenteriKhusus AnggotaVersi 1

Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan

Permenperin No. 35 Tahun 2025

Ringkasan

Mengatur ketentuan dan tata cara sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP), termasuk peran Lembaga Verifikasi Independen dan penggunaan Tanda TKDN pada produk bersertifikat.

Keterangan

Ditetapkan dan diundangkan 11 September 2025 (BN 2025 No. 687); mulai berlaku 11 Desember 2025. Status: berlaku. Mencabut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/M-IND/PER/2/2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan TKDN.

Sumber resmi: peraturan.bpk.go.id/Details/333003/permenperin-no-35-tahun-2025

Informasi dokumen

Jenis dokumen
Peraturan Menteri
Nomor
Permenperin No. 35 Tahun 2025
Instansi penerbit
Kementerian Perindustrian
Tanggal terbit
11 September 2025
Mulai berlaku
11 Desember 2025
Ukuran file
2.3 MB
Jumlah download
0
Versi dokumen
1