Peraturan PresidenVersi 1
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Perpres No. 12 Tahun 2021
Ringkasan
Mengubah sejumlah ketentuan Perpres 16/2018, antara lain kewajiban kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah mengalokasikan paling sedikit 40% nilai anggaran belanja barang/jasa untuk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi, serta kewajiban menggunakan produk dalam negeri bila terdapat produk dengan nilai TKDN ditambah BMP paling sedikit 40%.
Keterangan
Ditetapkan dan diundangkan 2 Februari 2021 (LN 2021 No. 63). Status: berlaku; telah diubah kembali dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Sumber resmi: peraturan.bpk.go.id/Details/161828/perpres-no-12-tahun-2021
Informasi dokumen
- Jenis dokumen
- Peraturan Presiden
- Nomor
- Perpres No. 12 Tahun 2021
- Instansi penerbit
- Presiden Republik Indonesia
- Tanggal terbit
- 2 Februari 2021
- Mulai berlaku
- 2 Februari 2021
- Ukuran file
- 2.2 MB
- Jumlah download
- 1
- Versi dokumen
- 1