Lewati ke konten utama
Peraturan PresidenVersi 1

Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Perpres No. 12 Tahun 2021

Ringkasan

Mengubah sejumlah ketentuan Perpres 16/2018, antara lain kewajiban kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah mengalokasikan paling sedikit 40% nilai anggaran belanja barang/jasa untuk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi, serta kewajiban menggunakan produk dalam negeri bila terdapat produk dengan nilai TKDN ditambah BMP paling sedikit 40%.

Keterangan

Ditetapkan dan diundangkan 2 Februari 2021 (LN 2021 No. 63). Status: berlaku; telah diubah kembali dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

Sumber resmi: peraturan.bpk.go.id/Details/161828/perpres-no-12-tahun-2021

Informasi dokumen

Jenis dokumen
Peraturan Presiden
Nomor
Perpres No. 12 Tahun 2021
Instansi penerbit
Presiden Republik Indonesia
Tanggal terbit
2 Februari 2021
Mulai berlaku
2 Februari 2021
Ukuran file
2.2 MB
Jumlah download
1
Versi dokumen
1